customer service

STANDAR PELAYANAN PUBLIK LINGKUP BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH XI

avatar
Ditulis oleh
Muhammad Shidiq, S.P.
0 komentar
STANDAR PELAYANAN PUBLIK LINGKUP BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH XI
blog

STANDAR PELAYANAN PUBLIK LINGKUP BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH XI

Penyelenggaraan pelayanan publik tidak bisa dilepaskan dari standar pelayanannya. Standar inilah yang kemudian menjadi tolok ukur pelayanan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik. Pedoman ini akan berfungsi sebagai acuan pelaksana dan pengguna pelayanan dalam memenuhi dan memperoleh hak serta kebutuhan dasarnya. Standar pelayanan juga diperlukan dalam upaya menilai efektivitas pelayanan dan mengukur kepuasan masyarakat saat mengakses pelayanan yang diselenggarakan penyelenggara. Penilaian itu, kemudian, bisa dijadikan landasan untuk memperbaiki kualitas pelayanan agar penyelenggaraannya semakin berkualitas, mudah, cepat, terjangkau dan terukur.

Kebijakan pelayanan adalah visi, misi, komitmen, itikad, dan perilaku organisasi yang terlembagakan dalam bentuk aturan, mekanisme, atau proses, yang dijalankan organisasi sebagai upaya untuk mencapai kualitas pelayanan tertentu sesuai tujuan pemberian pelayanan publik. Kebijakan pelayanan meliputi aspek standar pelayanan, maklumat pelayanan dan survei kepuasan masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Sebagai penyelenggara pelayanan publik BPKH Wilayah XI telah menyusun Standar Pelayanan sesuai jenis-jenis layanan yang diberikan kepada penerima layanan dan Maklumat Pelayanan. Standar Pelayanan Publik tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPKH Wilayah XI Nomor 157 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Lingkup Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI.

Standar Pelayanan Publik Lingkup BPKH Wilayah XI terdiri dari 15 (lima belas) standar pelayanan, antara lain :

  1. Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan
  2. Permohonan Data dan Informasi Geospasial
  3. Survei Hutan Alam Primer dalam rangka Revisi PIPPIB
  4. Verifikasi Pembayaran PNBP-PKH
  5. Pertimbangan Teknis Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  6. Evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Melalui Mekanisme Persetujuan Kerjasama
  7. Telaah dan Klarifikasi Kawasan Hutan
  8. Supervisi Penataan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
  9. Supervisi Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan Menteri Kehutanan
  10. Supervisi Penataan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
  11. Supervisi Penataan Batas Areal Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan (KHKP)
  12. Supervisi Penataan Batas Areal Kawasan Hutan Dengan TujuanKhusus (KHDTK)
  13. Permintaan Dokumen Kawasan
  14. Permohonan Keterangan Ahli
  15. Layanan Konsultasi

Dokumen Standar Pelayanan Publik Lingkup BPKH Wilayah XI dapat diunduh melalui link sebagai berikut file download


0 Komentar

Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!

BERITA TERKAIT

Ingin membuat janji temu di kantor kami ?