Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Yogyakarta XI sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Nomor P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggungjawab terhadap kepastian kawasan hutan yang mantap dan lingkungan yang berkelanjutan pada 6 (enam) provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta di dalam melaksanakan kegiatan proses menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dengan ruang lingkup : Kegiatan Pemantapan Kawasan Hutan dan Penilaian Penggunaan Kawasan Hutan . Pemantapan Kawasan Hutan meliputi Penataan Batas, Pemetaan, dan Pemeriksaan Batas Kawasan Hutan.
Untuk itu, kami berorientasi menjadi lembaga yang kredibel dalam pelayanan penataan batas, pemetaan, pemeriksaan batas serta penilaian penggunaan kawasan hutan; menetapkan kebijakan mutu sebagai berikut :
Berkomitmen untuk memenuhi peraturan dan persyaratan pelayanan penataan batas, pemetaan, pemeriksaan batas serta penilaian penggunaan kawasan hutan dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan
Senantiasa meningkatkan kualitas SDM, teknologi dan metode yang relevan untuk memperbaiki efektifitas sistem manajemen
Berorientasi kepada peningkatan kinerja yang berkelanjutan