customer service

BPKH Wilayah XI Bahas Trayek Batas Areal PPTPKH untuk Mendukung Reforma Agraria di Kab. Mojokerto

avatar
Ditulis oleh
Muhammad Shidiq, S.P.
0 komentar
BPKH Wilayah XI Bahas Trayek Batas Areal PPTPKH untuk Mendukung Reforma Agraria di Kab. Mojokerto
blog

Mojokerto, Juni 2026 – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI melaksanakan kegiatan Rapat Panitia Tata Batas (PTB) dalam rangka pembahasan trayek batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas dan menyepakati rencana pelaksanaan penataan batas pada areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang akan digunakan sebagai sumber TORA di Kabupaten Mojokerto. Pembahasan dilakukan secara kolaboratif bersama Panitia Tata Batas dan para pemangku kepentingan terkait guna memastikan pelaksanaan penataan batas berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum atas pengelolaan kawasan hutan.

Secara administratif, areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tersebar di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Dawarblandong, Jetis, Kemlagi, Jatirejo, Gondang, dan Pacet. Berdasarkan hasil pembahasan, panjang trayek batas yang disepakati mencapai sekitar 3.528 meter dengan luas areal sekitar 26.526 meter persegi. Untuk mendukung kegiatan penataan batas, direncanakan pemasangan sekitar 150 buah pal batas dan 2 buah papan pengumuman di lokasi yang telah ditetapkan.

Panitia Tata Batas Kabupaten Mojokerto juga menyepakati Berita Acara dan Peta Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Bagian Hutan Kemlagi, Pacet, Jatirejo, dan Jabung. Kesepakatan ini menjadi dasar untuk pelaksanaan pemasangan tanda batas, pengukuran batas, serta rekonstruksi batas kawasan hutan yang akan dihapus sesuai ketentuan pelepasan kawasan hutan dalam rangka PPTPKH dan TORA.

Melalui kegiatan ini, BPKH Wilayah XI menegaskan komitmennya dalam mendukung program Reforma Agraria melalui penyelesaian tata batas kawasan hutan secara partisipatif, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil kesepakatan Panitia Tata Batas selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Instruksi Kerja oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.

#BPKHWilayahXI #PPTPKH #TORA #ReformaAgraria #PenataanKawasanHutan #KabupatenMojokerto #KementerianKehutanan


0 Komentar

Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!

BERITA TERKAIT

Ingin membuat janji temu di kantor kami ?