customer service

BPKH Wilayah XI Gelar Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal, Majalengka

avatar
Ditulis oleh
Muhammad Shidiq, S.P.
0 komentar
BPKH Wilayah XI Gelar Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal, Majalengka
blog

Majalengka, 15 April 2026 — Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Cilutung Timur/Nunuk yang berlokasi di Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Nunuk Baru dan Balai Desa Cengal dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari BPKH Wilayah XI, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Majalengka, Kepala Desa Nunuk Baru, Kepala Desa Cengal, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pengukuhan kawasan hutan yang legal dan legitimate melalui penyebarluasan informasi kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa. Dalam kegiatan ini, para narasumber dari BPKH Wilayah XI, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan Perum Perhutani memberikan pemaparan terkait berbagai aspek kawasan hutan.

Adapun materi yang disampaikan meliputi keberadaan kawasan hutan di wilayah Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal, posisi dan batas kawasan, fungsi hutan lindung, sejarah kawasan, hingga mekanisme pengukuhan kawasan hutan serta pemanfaatannya. Diketahui bahwa luas kawasan hutan di Desa Nunuk Baru mencapai kurang lebih 1.719,42 hektar, di Desa Cengal mencapai kurang lebih ± 500,86 hektar dan termasuk dalam Kelompok Hutan Cilutung Timur/Nunuk dengan fungsi sebagai hutan lindung.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait batas dan fungsi kawasan hutan, sehingga dapat mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Selain itu, informasi yang disampaikan juga diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan peta perencanaan tata ruang di tingkat desa, sehingga kawasan hutan dapat diakui secara legal dan legitimate, baik secara de jure maupun de facto.

Dalam sesi diskusi, tokoh masyarakat menyampaikan harapan agar terkait batas kawasan hutan dapat terus diperjelas, terutama terkait lahan garapan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, BPKH Wilayah XI telah menyediakan peta kawasan hutan yang dapat diakses oleh masyarakat, baik dalam bentuk fisik maupun secara daring melalui platform SIGAP Kehutanan.

Masyarakat Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal yang mayoritas berprofesi sebagai petani, khususnya dengan komoditas jagung, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Mereka berharap sosialisasi serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi dalam pengelolaan kawasan hutan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan kepastian hukum atas kawasan hutan di wilayah Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal.


0 Komentar

Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!

BERITA TERKAIT

Ingin membuat janji temu di kantor kami ?