customer service

BPKH Wilayah XI Sosialisasikan Batas Kawasan Hutan di Desa Bendosari, Kabupaten Malang

avatar
Ditulis oleh
Muhammad Shidiq, S.P.
0 komentar
BPKH Wilayah XI Sosialisasikan Batas Kawasan Hutan di Desa Bendosari, Kabupaten Malang
blog

Yogyakarta, 2026 – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan pada Bagian Hutan Ngantang Pujon yang bertempat di Aula Hidden Camp Pondok Koeboed, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Kamis (30/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengukuhan kawasan hutan yang legal dan legitimate melalui penyebarluasan informasi kepada para pemangku kepentingan hingga tingkat masyarakat desa.

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan BPKH Wilayah XI, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang, Perum Perhutani KPH Malang (BKPH Pujon), Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Pemerintah Kecamatan Pujon, Pemerintah Desa Bendosari, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta warga Desa Bendosari.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, yaitu Yosef Endri Cahyono, S.T., M.Si. dari BPKH Wilayah XI, Hudin Wahyujati, S.Hut. dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang, dan Pramudianto selaku Asper/KBKPH Pujon Perum Perhutani KPH Malang. Diskusi dipandu oleh Suryaningsih, A.Md. dari Dinas Pertanahan Kabupaten Malang.

Dalam pemaparannya, BPKH Wilayah XI menjelaskan tugas dan fungsi BPKH sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai fungsi kawasan hutan, pentingnya keberadaan tanda batas, serta mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Secara khusus disampaikan bahwa kawasan hutan di Desa Bendosari merupakan bagian dari Bagian Hutan Ngantang Pujon dengan luas sekitar 1.494 hektare atau sekitar 87 persen dari luas wilayah desa, yang terdiri atas Hutan Produksi seluas ±441 hektare dan Hutan Lindung seluas ±1.054 hektare. Kawasan tersebut telah ditata batas sejak tahun 1933 dan terakhir dilakukan penataan batas pada tahun 2023 dalam rangka pelaksanaan PPTPKH.

Selain itu, BPKH Wilayah XI juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Malang telah terbit Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 108 Tahun 2025 mengenai penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan dalam rangka PPTPKH. Di Desa Bendosari sendiri terdapat sekitar 38 bidang dengan luas sekitar 1,0484 hektare yang termasuk dalam penetapan tersebut.

Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang menyampaikan materi mengenai perkembangan regulasi kehutanan, hubungan kawasan hutan dengan wilayah administrasi desa, berbagai permasalahan yang terjadi di kawasan hutan, serta alternatif penyelesaiannya melalui penataan batas, Perhutanan Sosial, PPTPKH, maupun mekanisme lainnya. Narasumber juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peluang pengembangan ekonomi berbasis hutan secara lestari melalui agroforestri, ekowisata, dan hasil hutan bukan kayu.

Sementara itu, Perum Perhutani KPH Malang memaparkan profil pengelolaan kawasan hutan di wilayah BKPH Pujon, kegiatan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung, pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan, serta upaya perlindungan kawasan melalui patroli rutin, operasi gabungan, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan terkait status lahan yang berbatasan dengan kawasan hutan, upaya menjaga kelestarian hutan, hingga mekanisme pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh para narasumber. Untuk permasalahan batas yang masih menjadi sengketa, disampaikan bahwa akan dilakukan pengecekan lapangan melalui pengambilan titik koordinat guna memperoleh kepastian batas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi, pada akhir kegiatan BPKH Wilayah XI menyerahkan Peta Kawasan Hutan Desa Bendosari kepada Pemerintah Desa Bendosari. Peta tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai referensi dalam penyusunan peta desa maupun perencanaan tata ruang di tingkat desa, sehingga memberikan kepastian hukum dan menjadi acuan bersama dalam pengelolaan wilayah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPKH Wilayah XI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya batas kawasan hutan serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Sinergi antara pemerintah, Perum Perhutani, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang legal, lestari, dan berkelanjutan demi kesejahteraan generasi sekarang maupun yang akan datang.


0 Komentar

Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!

BERITA TERKAIT

Ingin membuat janji temu di kantor kami ?