Hai ...
Bogor, Jawa Barat — Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI melaksanakan kegiatan Orientasi Sebagian Batas Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Halimun Salak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung selama 19 hari, yakni mulai 27 Oktober hingga 14 November 2025.
Kegiatan orientasi batas ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kejelasan dan ketegasan kawasan hutan negara, sehingga mampu mendukung kepastian hukum pengelolaan kawasan, perlindungan hutan, serta penyelesaian potensi konflik di lapangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut BPKH Wilayah XI bersama Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Perum Perhutani, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat akan melakukan orientasi pada trayek batas sepanjang ±462 kilometer dengan jumlah sekitar 7.000 pal batas yang menjadi objek pengecekan dan pendataan ulang
Kegiatan ini mencakup pengukuran koordinat pal batas, pengecekan kondisi fisik rintis batas, lorong batas, pohon batas, serta pencatatan informasi lapangan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat.
Orientasi sebagian batas kawasan Hutan Taman Nasional (TN) Halimun Salak di kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dengan uraian kegiatan sebagai berikut:
- Melakukan pengukuran dan perekaman data koordinat pal batas (tanda-tanda batas lain) yang ditemukan di sepanjang trayek batas.
- Mencatat dan menuangkan dalam berita acara kondisi pal batas yang ditemukan.
- Mencatat dan menuangkan dalam berita acara jika menemukan informasi-informasi penting dilapangan, diantaranya informasi terkait; kondisi rintis batas, lorong batas, pohon batas, informasi petugas, informasi Masyarakat, dan lainnya.
- Mencatat dan menuangkan dalam berita apabila terdapat ketidaksesuaian antara instruksi kerja dengan keadaan lapangan.
- Mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan.
Setelah kegiatan selesai, tim pelaksana wajib menyusun laporan lengkap dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Laporan akan berisi hasil pengukuran, pembahasan kondisi batas, peta orientasi, berita acara, hingga dokumentasi lapangan sebagai dasar evaluasi dan langkah tindak lanjut.
0 Komentar